Sumber Gambar: ilustrasi pelecehan
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik. Kampus resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (drop out/DO) terhadap seorang mahasiswanya berinisial ACR setelah terbukti melakukan pelecehan seksual saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi internal mendalam yang dilakukan oleh kampus. Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa tindakan pelanggaran tersebut telah terbukti.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujar Ariadi.
Penjatuhan sanksi akademik tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.
Kasus ini berawal dan sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @bemfhuad. ACR diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua orang mahasiswi berinisial FM dan ASM di lokasi KKN. Tak hanya itu, terduga pelaku juga dilaporkan menceritakan perbuatannya tersebut kepada sejumlah pihak.
Sebelum penjatuhan sanksi DO:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD sebelumnya telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
Jalur Hukum: Kedua korban telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Polresta Sleman, dan pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan proses penyelidikan.
Ariadi menegaskan bahwa UAD berkomitmen penuh dalam menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan peraturan di lingkungan perguruan tinggi. Kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran moral dan hukum, termasuk perundungan, kekerasan seksual, pornografi, maupun perbuatan asusila lainnya.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.