Sumber Gambar: ilustrasi jampidsus
Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, seluruh berkas perkara beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Meski telah diperiksa dan disepakati sebagai tersangka bersama rekan dekatnya, Don Ritto, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Febrie, berbeda dengan Don Ritto yang telah ditahan terlebih dahulu.
Untuk menangani kasus internal yang melibatkan jajaran perwira tingginya ini, Kejagung telah membentuk Tim Khusus 9 Jaksa yang terdiri dari unsur Jamwas dan pemeriksa daerah guna meneliti serta melengkapi alat bukti.
Keputusan Kejagung untuk tidak menahan mantan pimpinan Jampidsus ini menuai berbagai reaksi dari publik dan pengamat hukum. Sejumlah pihak, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak), mendesak transparasinya proses hukum, sementara wacana pengambilalihan kasus oleh KPK turut mengemuka demi menjaga independensi penanganan perkara.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.